Klasifikasi jenis kebakaran (Pemadam Api/ Pemadam Kebakaran) berdasarkan penjelasan pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992, tentang penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta :
1. Kebakaran Kelas A
Alat Pemadam Api kelas A adalah jenis Alat Pemadam Kebakaran dari bahan biasa yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya.
2. Kebakaran Kelas B
Alat Pemadam Api kelas B adalah jenis Alat Pemadam Kebakaran dari bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, gas, lemak dan sejenisnya.
3. Kebakaran Kelas C
Alat Pemadam Api kelas C adalah jenis Alat Pemadam Kebakaran dari listrik (seperti kebocoran listrik, korsleting) termasuk kebakaran pada alat-alat listrik.
4. Kebakaran Kelas D
Alat Pemadam Api kelas D adalah jenis Alat Pemadam Kebakaran dari logam seperti Zeng,
0 komentar:
Posting Komentar